Saat ini sedang marak-maraknya judi secara online. Ada saja
cara orang-orang untuk tetap melakukannya. Padahal hal ini sudah dilarang oleh
agama dan negara. Judi secara online dapat ditemukan dengan hanya memasukkan
kata kunci ‘judi’ maka akan banyak ditemukan situs kegiatan haram ini. Dan di
internet, hal ini ditawarkan secara terang-terangan.
Berbagai macam bentuk ditawarkan disini. Ada yang berkedok
permainan poker online, tebak skor pertandingan sepak bola, dan masih banyak
lagi. Dan sepertinya hal ini sudah tidak tabu lagi di internet.
Mengapa peraturan yang dibuat tidak dijalankan?
Padahal, permainan judi ini masuk dalam Pasal 303 bis ayat
(1) yang berbunyi mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian bisa dijerat
dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Karena judi dilakukan secara online, maka juga melanggar UU
ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 45 yang berbunyi pelaku judi bisa dihukum penjara
6 tahun dan / atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah. Namun peraturan tersebut
tak berdampak bagi para pelaku judi di Indonesia. Buktinya masih banyak ditemui
situs kegiatan haram tersebut di internet.
Ya itulah yang dinamakan judi, larangan itu hanya di mulut saja.
BalasHapusBahkan judi online sekarng merajai dunia internet.