Jumat, 21 Juni 2013

Meski Dilarang, Judi Tetap Ada Secara Online



website

Saat ini sedang marak-maraknya judi secara online. Ada saja cara orang-orang untuk tetap melakukannya. Padahal hal ini sudah dilarang oleh agama dan negara. Judi secara online dapat ditemukan dengan hanya memasukkan kata kunci ‘judi’ maka akan banyak ditemukan situs kegiatan haram ini. Dan di internet, hal ini ditawarkan secara terang-terangan.
Berbagai macam bentuk ditawarkan disini. Ada yang berkedok permainan poker online, tebak skor pertandingan sepak bola, dan masih banyak lagi. Dan sepertinya hal ini sudah tidak tabu lagi di internet.
Mengapa peraturan yang dibuat tidak dijalankan?
Padahal, permainan judi ini masuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) yang berbunyi mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian bisa dijerat dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Karena judi dilakukan secara online, maka juga melanggar UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 45 yang berbunyi pelaku judi bisa dihukum penjara 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah. Namun peraturan tersebut tak berdampak bagi para pelaku judi di Indonesia. Buktinya masih banyak ditemui situs kegiatan haram tersebut di internet.

1 komentar:

  1. Ya itulah yang dinamakan judi, larangan itu hanya di mulut saja.
    Bahkan judi online sekarng merajai dunia internet.

    BalasHapus